Rekomendasi Jakarta 2017: Upaya Mewujudkan Kalender Islam Tunggal


Pengantar

Pada 28-30 November telah dilaksanakan Seminar Internasional Fikih Falak bertema “Peluang dan Tantangan Implementasi Kalender Global Hijriah Tunggal”. Kepala LAPAN, mewakili delegasi Indonesia, memaparkan Proposal Penyatuan Kalender Islam Global. Berikut ini rumusan hasil Seminar Internasional Fikih Falak berupa Rekomendasi Jakarta 2017.

File PDF: REKOMENDASI JAKARTA-Fikih Falak-2017

REKOMENDASI JAKARTA 2017

Dalam upaya untuk mewujudkan kesatuan umat dengan kalender yang unifikatif secara global dan meminimalisasi terjadinya perbedaan antarnegara dalam pelaksanaan ibadah berdasarkan penentuan awal bulan hijriyah, maka seminar internasional fikih falak di Jakarta merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa rekomendasi Jakarta 2017 ini pada prinsipnya merupakan perbaikan dan/atau penyempurnaan, serta dapat menjadi pelengkap kriteria yang telah ada sebelumnya yakni kriteria Istanbul Turki 2016 dengan melakukan modifikasi menjadi kriteria elongasi minimal 6,4 derajat dan tinggi minimal 3 derajat dengan markaz Kawasan Barat Asia Tenggara.
  2. Bahwa rekomendasi Jakarta ini dimaksudkan untuk mengatasi perbedaan penentuan awal bulan hijriyah tidak hanya pada tingkat nasional, tetapi juga tingkat regional dan internasional dengan mempertimbangkan eksistensi hisab dan rukyah.
  3. Bahwa rekomendasi Jakarta 2017 menegaskan implementasi unifikasi kalender global didasari pada tiga prasyarat yang harus dipenuhi sekaligus, yaitu:
    a. Adanya kriteria yang tunggal;
    b. Adanya kesepakatan Batas Tanggal; dan
    c. Adanya otoritas tunggal.
  4. Bahwa kriteria tunggal yang dimaksudkan adalah bilamana hilal telah memenuhi ketinggian minimal 3 derajat dan berelongasi minimal 6,4 derajat. Ketinggian 3 derajat menjadi titik akomodatif bagi madzhab imkan rukyah dan madzhab wujudul hilal. Elongasi hilal minimal 6,4 derajat dan ketingian 3 derajat dilandasi dari data rukyat global yang menunjukkan bahwa tidak ada kesaksian hilal yang dipercaya secara astronomis yang elongasinya kurang dari 6,4 derajat dan tingginya kurang dari 3 derajat.
  5. Bahwa batas tanggal yang disepakati adalah batas tanggal yang berlaku secara internasional, yaitu Batas Tanggal Internasional (International Date Line) sebagaimana yang digunakan pada sistem kalender tunggal usulan Kongres Istanbul 2016.
  6. Bahwa Kriteria tersebut dapat diterapkan ketika seluruh dunia menyatu dengan satu otoritas tunggal atau otoritas kolektif yang disepakati. Organisasi Kerjasama Islam (OKI) merupakan salah satu lembaga antar negara – negara muslim yang bisa sangat potensial untuk dijadikan sebagai otoritas tunggal kolektif yang akan menetapkan Kalender Islam Global dengan menggunakan kriteria yang disepakati ini untuk diberlakukan di seluruh dunia.
  7. Organisasi Kerjasama Islam (OKI) perlu membentuk / mengaktifkan kembali lembaga atau semacam working grup / lajnah daimah yang khusus menangani bidang penetapan tanggal hijriyah internasional.

Jakarta, 30 November 2017

TIM Perumus:
1. Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag (Indonesia)
2. Prof. Dr. H. Thomas Djamaluddin (Indonesia)
3. Dr. H. Ahmad Izzuddin, M.Ag (Indonesia)
4. Dr. H. Moedji Raharto (Indonesia)
5. Dr. H. Assadurrahman, MA (Indonesia)
6. Drs. Cecep Nurwendaya, M.Pd (Indonesia)
7. Dr. H. A. Juraidi, MA (Indonesia)
8. H. Nur Khazin, S.Ag (Indonesia)
9. H. Ismail Fahmi, S.Ag (Indonesia)
10. Musthofa Abdallah Al-Hussein Ananbeh (Yordania)
11. Prof. Dato. Dr. Mohd Zambri bin Zainuddin (Malaysia)
12. Shahril Azwan Hussin (Malaysia)
13. Muhammad Zakuwa bin Hj. Rodzali (Malaysia)
14. Ustadz Izal Mustafa Kamar (Singapura)
15. Tuan Muhammad Faizal bin Othman (Singapura)
16. Arefin bin Hj. Jaya (Brunei Darussalam)
17. Hj. Mohd Albi bin Hj. Ibrahim (Brunei Darussalam)

26 Tanggapan

  1. […] 2017, dibuat Rekomendasi Jakarta 2017. Ada tujuh poin dalam Rekomendasi Jakarta 2017 yang dipakai untuk penentuan awal bulan hijriyah. […]

  2. […] 1441 jatuh pada 24 April 2020. Namun menurut kriteria internasional (kriteria Odeh) dan usulan Rekomendasi Jakarta 2017 (yang kriterianya sudah digunakan Persis), pada saat maghrib 23 April 2020 posisi bulan belum […]

  3. […] dirumuskan Rekomendasi Jakarta 2017, pada 2018 LAPAN berkirim surat kepada Menteri Agama, Ketua MUI, dan Ormas-ormas Islam, terutama […]

  4. […] kriteria LAPAN (2010) yang sama dengan kriteria Rekomendasi Jakarta 2017, yaitu beda tinggi bulan-matahari minimal 4 derajat (= tinggi bulan 3 derajat) dan elongasi bulan […]

  5. […] kriteria LAPAN (2010) yang sama dengan kriteria Rekomendasi Jakarta 2017 (RJ), yaitu beda tinggi bulan-matahari minimal 4 derajat (= tinggi bulan 3 derajat) dan elongasi […]

  6. […] potensi rukyatul hilal, awal Ramadhan 2 atau 3 April 2022. Posisi bulan belum memenuhi kriteria RJ (Rekomendasi Jakarta 2017) disimpulkan awal Ramadhan 1443 adalah pada 3 April […]

  7. […] secara langsung merujuk konsep Indonesia. Pada 2017 kriteria [3-6,4] juga diusulkan masuk dalam Rekomendasri Jakarta 2017 (RJ2017). Pembahasan kriteria baru MABIMS untuk menggantikan kriteria [2-3-8] terus berlanjut. […]

  8. […] yang merekomendasikan adanya kriteria yang dapat menjadi pedoman bersama. Kemudian pada 2017 ada Rekomendasi Jakarta yang salah satunya mengusulkan kriteria tinggi minimal 3 derajat dan elongasi (jarak sudut […]

  9. […] baru yang sudah diwacakan sejak 2015 dan menjadi salah satu butir Rekomendasi Jakarta 2017 akhirnya ditetapkan menjadi kriteria baru MABIMS pada 2021, walau usulan awalnya sangat beragam. […]

  10. […] visibilitas hilal di Indonesia makin atau paling rendah” memang itulah yang dilakukan dalam Rekomendasi Jakarta 2017. Kriteria Turki yang markaz-nya di mana saja dikoreksi menjadi markaz di Asia Tenggara bagian Barat […]

  11. […] untuk mewujudkan kalender Islam global juga dilakukan oleh Indonesia. Dalam Seminar Fikih Falak di Jakarta telah dirumuskan Rekomendasi Jakarta 2017. Upaya tersebut mencakup kesepakatan tiga prasyarat: kriteria, batas wilayah, dan otoritas. […]

Tinggalkan komentar