Problematika Arah Kiblat


T. Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika LAPAN, Anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama

Penentuan arah kiblat adalah wilayahnya ilmu falak yang menginterpretasikan dalil fikih dalam formulasi astronomi untuk kemudahan ummat, tanpa meninggalkan ketentuan syar’i. Perbedaan persepsi seringkali muncul ketika menganggap persoalan arah kiblat sekadar persoalan fikih, tanpa pemahaman aspek fisik di alam. Kita tidak bisa lagi kembali ke cara pandang lama ketika kompas, komputer, GPS, dan internet belum ada. Kecanggihan teknologi yang memudahkan ummat tersebut perlu disertai dengan pemahaman ilmu falak agar umat lebih tentram melaksanakan ibadah sesuai dalil syar’i yang dibantu teknologi.

Pengurukuran arah kiblat dianggap seolah sesuatu yang sulit, yang memberatkan umat, sehingga umat cukup diberi fatwa paling sederhana bahwa ”Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka’bah/Mekkah maka kiblat umat Islam Indonesia  adalah menghadap ke arah barat”. Padahal di era informasi saat ini ummat semakin cerdas dan mempunyai akses informasi yang sangat luas. Penentuan arah kiblat bukan hanya masalah di Indonesia, tetapi masalah global umat Islam yang ingin menerapkan syariat secara benar dalam shalat.

Alhamdulillah, kemudian MUI merevisi fatwanya menjadi “Kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke barat laut dengan kemiringan bervariasi sesuai dengan posisi kawasan masing-masing”. Saya kira ungkapan “Barat Laut” masih dapat diterima untuk memberi gambaran kepada awam arahnya Barat serong ke Utara, tetapi diperjelas dengan ungkapan “dengan kemiringan bervariasi sesuai dengan posisi kawasan masing-masing”.

Sains Mendampingi Hukum Syar’i

Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa ”akhir-akhir ini beredar informasi di tengah masyarakat tentang adanya  ketidakakuratan arah kiblat sebagian masjid/musholla di Indonesia, berdasarkan temuan hasil penelitian dan pengukuran dengan menggunakan metode ukur satelit”. Kenyataan itu benar adanya, karena masyarakat kita semakin cerdas dan semakin terbuka dengan informasi dengan adanya internet. Setiap orang kini dapat memeriksa arah kiblat bangunan rumahnya atau musholla atau masjid. Sangat mudah karena cukup membuka internet yang memuat citra satelit kita bisa langsung menentukan arah kiblat. Informasi di media massa tentang posisi matahari yang bisa digunakan untuk menyempurnakan arah kiblat semakin memperluas wawasan banyak orang.

Banyak orang kemudian sadar ternyata arah kiblat selama ini yang mereka gunakan kurang tepat. Pengukuran awal yang kurang akurat atau sekadar mengikut bentuk lahan yang menyebabkan arah kiblat kurang tepat. Arah kiblat tidak berubah sejak dulu sampai sekarang. Gempa yang dipicu pergeseran lempeng bumi tidak menyebabkan perubahan arah kiblat. Keresahan yang timbul umumnya ditanggapi positif oleh mereka sendiri dengan upaya  meluruskan arah kiblat tersebut. Sangat sederhana, cukup dengan mengubah arah shafnya tanpa harus membongkar bangunannya.

Keresahan berkepanjangan umunya terjadi ketika mengetahui arah kiblatnya keliru tetapi pengurus masjid enggan mengubah arah shaf. Bagaimana pun ibadah harus didasari keyakinan. Yakin waktunya telah masuk, yakin arah kiblatnya telah benar, yakin badan dan tempatnya bersih dari najis, yakin tidak batal wudhunya. Keyakinan itu mesti didasari ilmu. Bukan sekedar ilmu terkait dalil syar’i-nya, tetapi juga ilmu terkait implementasi dalil syar’i tersebut. Dengan ilmu, kita lebih berhati-hati dan lebih takut berbuat kesalahan, lebih takut kepada Allah (QS 35:28). Ketika berdasarkan ilmu yang diketahui ternyata arah kiblatnya keliru, tentu keyakinan dalam beribadah menjadi terganggu. Fatwa ulama tidak akan dapat menentramkan, karena sudah ada keyakinan bahwa arah tersebut keliru.

Sains membantu memberikan keyakinan dalam menerapkan dalil syar’i. Kita semua umumnya sudah mempercayakan pada jadwal shalat, karena sains yang dikembangkan dalam ilmu falak telah merumuskan dalil syar’i tentang waktu shalat dalam rumusan waktu setempat. Ketika akan shalat tidak harus setiap saat melihat bayangan matahari atau tanda fajar dan syafak, terutama dalam keadaan mendung atau berada di dalam ruangan. Demikian juga ilmu falak telah membantu merumuskan penentuan arah kiblat sehingga bisa menjadi pedoman dalam membangun masjid atau musholla.

Dalil yang digunakan dalam ibadah adalah dalil syar’i. Kita tidak bisa berdalil di luar dalil syar’i. Walau pun dalam masalah ijtihadiyah nalar manusia berperan besar, tetapi tetap harus dalam kerangka syar’i. Dalam banyak kasus, implementasi dalil syar’i memerlukan sains agar memudahkan manusia melaksanakannya dan memberikan keyakinan. Tetapi ketika kita menggunakan sains, kita tidak mengatakan berdalil dengan sains. Tetap berdalil syar’i dengan penjelasan dari kajian sains.

Dalam penentuan arah kiblat, dalil syar’i menyatakan kita harus menghadap ke arah Masjidil Haram di mana saja kita berada (QS 2:144, 2:149-150). Maka sedapat mungkin, dengan sains yang kita pelajari, kita upayakan menghadap ke arah Masjid Haram. Namun dalil syar’i pun memberikan kelonggaran ketika kita tidak bisa menentukan arah secara tepat, karena kemanapun kita menghadap pada dasarnya kita menghadap kepada Allah (QS 2:115). Jadi, ketika kita sudah berupaya sunguh-sungguh untuk menentukan arah kiblat, tetapi ternyata arah kiblat kita keliru (setelah mendapat informasi arah yang benar),  kita tidak dianggap melakukan kesalahan, shalat kita tetap sah.

Pengukuran Arah Kiblat Mudah

Penentuan arah kiblat adalah pengetahuan paling dasar yang diberikan pada kuliah ilmu falak. Pemahaman tentang bumi yang berbentu bola dan penentuan arah di permukaan bumi dengan menggunakan segitiga bola selalu diaplikasikan pada penentuan arah kiblat. Ilmu falak sebagai bagian astronomi termasuk ilmu tertua yang dikembangkan para ilmuwan Muslim dahulu awalnya untuk keperluan ibadah. Penentuan arah dan waktu menjadi perhatian ilmu falak, karenanya sangat berperan dalam memahami dalil syar’i terkait dengan arah dan waktu.

Awalnya cara menghitung arah kiblat dianggap rumit, karenanya hanya ahli falak yang dapat melakukannya. Tetapi kini, dengan berkembangkan komputer dan bahasa pemrograman, hitungan tersebut mudah dibuat dalam bentuk program aplikasi sehingga setiap orang dapat menghitung arah kiblat. Tinggal diajarkan cara menentukan arah sekian derajat itu menggunakan kompas atau bayangan matahari. Adanya GPS untuk menentukan koordinat tempat dan berfungsi pula sebagai kompas makin memberikan kemudahan.

Ahli falak memberikan alternatif lain yang paling mudah. Kalau di Masjidil Haram ada menara sangat tinggi dengan lampu sangat terang di puncaknya sehingga semua orang di banyak negara bisa melihatnya, maka kita akan sangat mudah menentukan arah kiblat. Cukup dengan melihat lampu di atas Masjidil Haram itu. Nah, ahli falak mengetahui ada lampu alami yang sangat terang yang pada saat-saat tertentu tepat berada di atas Mekkah, sekitar Masjidil Haram. Itulah matahari.

Pada sekitar tanggal 28 Mei dan sekitar 15/16 Juli tiap tahunnya pada saat tengah hari di Mekkah, matahari tepat berada di atas kepala. Pada saat itulah orang di Mekkah tidak melihat bayangan mereka sendiri karena matahari tegak lurus di atas mereka. Tetapi di tempat lain di dunia yang bisa melihat matahari itu, ada bayangan benda yang bisa dijadikan pemandu arah kiblat. Pada saat itulah seolah kita sedang melihat lampu sangat terang di atas Masjidil Haram dan garis bayangan kita  menjadi petunjuk arah Masjidil Haram. Maka, berdasarkan dalil syar’i, hadapkanlah wajah kita saat shalat ke arah itu. Itulah arah kiblat. Sangat-sangat mudah. Tinggal lihat matahari dan bayangan sekitar pukul 16.18 WIB (28 Mei) atau 16.27 WIB (15/16 Juli).

Kalau kita ingin melaksanakan dalil syari’i QS 2:144, itulah saat yang paling tepat. Tak perlu rumus perhitungan segitiga bola. Tak perlu komputer. Tak perlu kompas. Cukup melihat matahari, kita saat itu menghadap ke arah Masjidil Haram. Kalau pun pada hari tersebut terganggu awan, plus minus 2 hari dari tanggal tersebut dan plus minus 5 menit dari waktu tersebut masih cukup akurat untuk menentukan arah kiblat karena perubahan posisi matahari relatif lambat.

Dengan berkembangnya teknologi satelit dan internet, maka kita sekarang bisa menentukan arah kiblat langsung dengan melihat citra satelit di lokasi yang kita kehendaki. Situs http://www.qiblalocator.com memberikan tanda garis merah yang mengarah ke arah ka’bah di Masjidil Haram. Kalau kita menggunakan laptop, cukup bentangkan layar laptop sesuah arah bangunan atau jalan di sekitar kita yang terekam pada citra satelit. Arah yang ditentukan dengan qiblalocator telah dibuktikan sama dengan hasil perhitungan menggunakan segitiga bola atau dengan bayangan matahari pada saat istimewa tersebut di atas.

Ketika implementasi dalil syar’i QS 2:144 dapat dilaksanakan secara tepat dan mudah dengan bantuan sains (ilmu falak) dan teknologi, haruskah kita mundur ke belakang sekadar ”menghadap ke arah barat”? Mestinya tidak, kecuali dalam kondisi kita tidak bisa menentukannya secara tepat. Masyarakat kita semakin cerdas. ”Arah Barat” dalam bahasa fisis-teknis mudah diartikan sekitar titik matahari terbenam, sekitar azimut 270 derajat. Kalau benar fatwa ”menghadap barat” itu dilaksanakan, berarti fatwa menuntun orang untuk menghadap ke arah Afrika. Dengan pengetahuan geografi sederhana pun, orang mudah melihat arah Barat Indonesia mengarah ke Afrika. Bukankah itu justru mengingkari QS 2:144 yang memerintahkan menghadap ke arah Masjidil Haram di Mekkah?

Mengarah ke titik Ka’bah atau Masjidil Haram kini bukan lagi masalah dengan bantuan ilmu falak dan teknologi. Apakah kalau menghadap ke titik Ka’bah berarti shaf kita melengkung? Ibarat kita membuat lingkaran, di dekat titik pusatnya garis lingkaran tersebut sangat melengkung. Itulah yang terjadi pada garis shaf di dalam lingkungan Masjidil Haram. Semakin jauh dari titik pusat lingkaran, garis lingkaran tampak semakin lurus, nyaris tidak dikenali lagi bentuk lengkungnya. Demikianlah garis shaf di tempat-tempat yang jauh dari Mekkah.

Kita sering terbawa pada kerumitan matematis (yang sebenarnya tidak perlu) ketika menginginkan akurasi tinggi dalam penentuan arah kiblat. Kesalahan satu derajat di Indonesia (yang berjarak sekitar 8000 km untuk Jawa Barat) bisa menyebabkan penyimpangan besar di Mekkah (sekitar 140 km pada jarak tersebut). Hal serupa bisa kita balikkan. Kalau di Indonesia ada shaf sangat panjang sepanjang 140 km (sekitar jarak Jakarta-Bandung), untuk menghadap ke titik ka’bah arahnya akan sama dengan deretan orang memanjang ke belakang sampai jarak 40 meter dari ka’bah, dengan sudut hanya sekitar 1 derajat. Jadi jangan membayangkan bila menghadap ke titik Ka’bah atau masjidil haram seolah garis shaf akan melengkung.

Baca tulisan terkait:

https://tdjamaluddin.wordpress.com/2010/12/10/arah-qiblat-masjid-nabawi-dan-masji-kobe/

https://tdjamaluddin.wordpress.com/2010/04/15/menyempurnakan-arah-kiblat-dari-bayangan-matahari/

https://tdjamaluddin.wordpress.com/2010/12/14/program-arah-qiblat/

2 Tanggapan

  1. […] 2. Djamaluddin, Thomas. Problematika Arah Kiblat. 2010. Diakses pada 28 Mei 2017 (https://tdjamaluddin.wordpress.com/2010/07/14/problematika-arah-kiblat/), 3. Inoy. Menentukan Arah Kiblat Melalui Peristiwa Astronomi Hari Ini (Rashdul Kiblat). 2016. […]

Komentar ditutup.