Naskah Akademik Usulan Kriteria Astronomis Penentuan Awal Bulan Hijriyah

Tim Pakar Astronomi

Prof. Dr. Thomas Djamaluddin; Dr. Moedji Raharto; Dr. Ing. Khafid; Cecep Nurwendaya, MSi; Hendro Setyanto, MSi; Judhistira Aria Utama, MSi

Pengantar: Agustus 2015 Majelis Ulama Indonesia dengan difasilitasi Kementerian Agama RI mengadakan pertemuan untuk mendapatkan masukan usulan kriteria penentuan awal bulan Hijriyah. Maka dibentuklah Tim Pakar Astronomi yang diketuai Prof. Dr. Thomas Djamaluddin.  Untuk diketahui publik, berikut ini rumusan naskah akademik ringkas usulan kriteria untuk menjadi bahan kajian bersama.

 

Latar Belakang

Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 2/2004 merekomendasikan “Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait”. Selama ini kriteria yang digunakan adalah kriteria “2-3-8” yang dikenal juga sebagai kriteria MABIMS, yaitu (1) Tinggi bulan minimal 2 derajat dan (2) jarak sudut bulan-matahari (elongasi bulan) minimal 3 derajat atau (3) umur bulan minimal 8 jam. Kriteria tersebut belum sepenuhnya diterima oleh ormas-ormas Islam dan secara astronomi juga dipermasalahkan.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi fatwa MUI 2/2004 tersebut, setelah sekian lama upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI, pada 14-15 Agustus 2015 telah dilaksanakan Halaqoh “Penyatuan Metode Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah” oleh Majelis Ulama Indonesia dan Ormas-ormas Islam bersama Kementerian Agama RI Wisma Aceh Jakarta. Halaqoh tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan Pakar Astronomi di Hotel The Hive Jakarta pada 21 Agustus 2015 untuk penentuan kriteria awal bulan Hijriyah untuk disampaikan kepada MUI sebelum Munas 2015.

 

Alasan Ilmiah Revisi Kriteria “2-3-8” (MABIMS)

Kriteria “2-3-8” secara astronomis dianggap terlalu rendah, walau ada beberapa kesaksian yang secara hukum dapat diterima karena saksi telah disumpah oleh Hakim Pengadilan Agama. Namun, pada ketinggian 2 derajat  dengan elongasi 3 derajat atau umur 8 jam, sabit hilal masih terlalu tipis sehingga tidak mungkin mengalahkan cahaya syafak (cahaya senja) yang masih cukup kuat pada ketinggian 2 derajat setelah matahari terbenam. Oleh karenanya dalam beberapa pertemuan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dan pertemuan anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) kriteria “2-3-8” diusulkan untuk diubah.

 

Alasan Ilmiah Usulan Kriteria Baru

Kriteria imkan rukyat atau visibilitas hilal adalah kriteria yang bisa mempertemukan metode rukyat dan hisab. Kriteria itu disusun berdasarkan data rukyat jangka panjang yang dianalisis dengan perhitungan astronomi (hisab). Dalam implementasinya, kriteria itu digunakan untuk menolak kesaksian rukyat yang meragukan, karena hilal yang sangat muda dan terlalu rendah bentuknya masih sangat tipis, tidak mungkin mengalahkan cahaya syafak di dekat ufuk yang masih cukup kuat setelah matahari terbenam. Kriteria itu juga digunakan oleh ahli hisab dalam menentukan awal bulan hijriyah ketika membuat kalender.

 

Imkan rukyat atau visibilitas hilal secara umum ditentukan oleh ketebalan sabit bulan dan gangguan cahaya syafak. Hilal akan terlihat kalau sabit bulan (hilal) cukup tebal sehingga bisa mengalahkan cahaya syafak. Ketebalan hilal bisa ditentukan dari parameter elongasi bulan (jarak sudut bulan-matahari). Kalau elongasinya terlalu kecil (bulan terlalu dekat dengan matahari), hilal sangat tipis. Parameter cahaya syafak bisa ditentukan dari ketinggian. Bila terlalu rendah, cahaya syafak masih terlalu kuat sehingga bisa mengalahkan cahaya hilal yang sangat tipis tersebut. Maka, kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) dapat ditentukan oleh dua parameter: elongasi dan ketinggian bulan.

 

Dari hasil rukyat jangka panjang selama ratusan tahun, diketahui bahwa elongasi minimal agar hilal cukup tebal untuk bisa dirukyat adalah 6,4 derajat (Odeh, 2006). Data analisis hisab sekitar 180 tahun saat matahari terbenam di Banda Aceh dan Pelabuhan Ratu juga membuktikan bahwa elongasi 6,4 derajat juga menjadi prasyarat agar saat maghrib bulan sudah berada di atas ufuk (lihat dua grafik berikut ini). Pada grafik terlihat bahwa pada elongasi 6,4 derajat, posisi bulan semuanya positif, sedangkan dengan elongasi kurang dari 6,4 derajat ada kemungkinan bulan berada di bawah ufuk atau ketinggian negatif.

Data Bulan Banda Aceh

Data Bulan Pelabuhan Ratu

Dari data rukyat global, diketahui bahwa tidak ada kesaksian hilal yang dipercaya secara astronomis yang beda tinggi bulan-matahari kurang dari 4 derajat atau tinggi bulan saat matahari terbenam tidak ada yang kurang dari 3 derajat (lihat 2 grafik berikut ini).

Data Bulan -- Kriteria tinggi

Ilyas (1988) memberikan kriteria visibilitas hilal dengan beda tinggi bulan-matahari minimum 4o (tinggi bulan minimum 3 derajat).

Data bulan -- Kriteria tinggi2

Dari data SAAO, Caldwell dan Laney (2001)  membuat kriteria visibilitas hilal dengan memisahkan pengamatan dengan mata telanjang (bulatan hitam) dan dengan alat bantu optik (bulanan putih). Secara umum, syarat minimal beda tinggi bulan-matahari (dalt) > 4o atau tinggi bulan > 3 derajat.

Analisis lain dilakukan atas data sekitar 180 tahun posisi bulan, dengan kriteria hipotetik yang disebut kriteria 29. Dengan asumsi bila ijtimak sebelum maghrib sebagai tanggal 29, maka 28 hari sebelumnya adalah tanggal 1. Jika ada jeda hari antara tanggal 29 dengan tanggal 1 bulan berikutnya maka ada penambahan hari (tanggal 30) atau istikmal. Data ketinggian bulan dengan kemungkinan adanya istikmal atau tanpa istikmal ditunjukkan pada grafik berikut:

Data Bulan -- Kriteria 29

Data tersebut dapat diinterpretasikan, bila ketinggian bulan lebih dari 7,4 derajat, dapat dipastikan besoknya tanggal1 atau tidak ada istikmal. Pada rentang ketinggian 0,9 – 7,4 derajat masih ada kemungkinan istikmal atau tidak, tetapi dengan ketinggian 3 derajat (lihat sebaran titik merah umumnya di atas 3 derajat) umumnya berpeluang besoknya tanggal 1 atau memasuki awal bulan.

 

Usulan Kriteria Penentuan Awal Bulan Hijriyah

Berdasarkan analisis tersebut di atas, disimpulkan bahwa kriteria “2-3-8” perlu diubah dengan kriteria baru. Maka diusulkan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) dengan dua parameter:

elongasi bulan minimal 6,4 derajat dan tinggi bulan minimal 3 derajat.

 

Masuknya awal bulan bisa ditentukan dengan menggunakan garis tanggal dengan kriteria tersebut atau menggunakan posisi uji dengan markaz Pelabuhan Ratu, Banda Aceh, dan Mekkah. Markaz Mekkah dihisab untuk memprakirakan potensi perbedaan hari Arafah dan Idul Adha.

Referensi

Caldwell, JAR and Laney, CD 2001, “First Visibility of the Lunar crescent”, African Skies, No. 5, p. 15-25.

Ilyas, M. 1988, “Limiting Altitude Separation in the New Moon’s First Visibility Criterion”, Astron. Astrophys. Vol. 206, p. 133 – 135.

Odeh, MSH, 2006, “New Criterion for Lunar Crescent Visibility”, Experimental Astronomy, Vol. 18, p. 39 – 64.

Pokok-pokok Pikiran Menuju Titik Temu Kriteria Penetapan Awal Bulan Hijriyah di Indonesia dan Jalan Mewujudkan Penyatuan Kalender Islam

T. Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN

Kalender 1438 H

Uraian panjang tentang upaya mencari solusi penyatuan penetapan awal bulan (khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah) dan kalender Islam telah banyak saya tulis dan saya dokumentasikan di blog saya (https://tdjamaluddin.wordpress.com/). Untuk merangkumkan secara ringkas, berikut ini pokok-pokok pikiran yang saya tuliskan sebagai dialog.

 

  • Masih adakah masalah hisab dan rukyat?
    • Perbedaan tafsir hisab dan rukyat dalam rujukan dalil syar’i tidak bisa dipersatukan lagi. Kita terima itu sebagai kenyataan perbedaan madzhab dan sebagai khazanah pemikiran yang menunjukkan keluasan ruang ijtihadi di kalangan ummat Islam.
    • Tetapi dalam prakteknya, ada kecenderungan hisab dan rukyat mulai menyatu. Pengamal rukyat memerlukan hisab. Pengamal hisab pun mulai tertarik melakukan rukyat.
    • Identifikasi ormas NU (Nahdlatul Ulama) sebagai pengamal rukyat dan Muhammadiyah bersama Persis (Persatuan Islam) sebagai pengamat hisab semakin kabur. Banyak generasi muda NU yang pakar hisab astronomi. Sementara banyak generasi muda Muhammadiyah dan Persis menggandrungi pengamatan astronomi, termasuk tantangan pengamatan hilal.
  • Kalau demikian, masalah apa lagi yang menjadikan masih adanya perbedaan?
    • Tidak adanya kriteria tunggal penentuan awal bulan qamariyah untuk penentuan waktu ibadah dan pembuatan kalender adalah sebab utama perbedaan penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzuhijjah. Bukan karena perbedaan hisab dan rukyat.
    • Sebagai contoh, rukyat yang dilakukan NU merujuk pada kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) ketinggian bulan 2 derajat (menurut perhitungan hisab astronomi, bukan perhitungan hisab taqribi), sehingga menolak kesaksian rukyat bila tingginya tidak memenuhi kriteria. Hisab yang dilakukan Muhammadiyah merujuk pada kriteria Wujudul Hilal, yaitu bulan belum terbenam saat matahari terbenam ketika ijtimak (bulan baru) telah terjadi. Hisab yang dilakukan Persis merujuk pada kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) beda tinggi bulan-matahari minimal 4 derajat dan elongasi bulan minimal 6,4 derajat (Kriteria LAPAN 2010).
  • Mengapa perlu ada kriteria dalam penentuan awa bulan?
    • Rukyat memerlukan verifikasi, untuk menghindari kemungkinan rukyat keliru.
    • Hisab tidak bisa menentukan masuknya awal bulan tanpa adanya kriteria.
    • Kriteria menjadi dasar pembuatan kalender berbasis hisab yang dapat digunakan dalam prakiraan rukyat
  • Kriteria seperti apa yang perlu kita adopsi?
    • Kriteria harus didasarkan pada dalil syar’i awal bulan dan hasil kajian astronomis yang sahih.
    • Kriteria harus mengupayakan titik temu pihak-pihak terkait, untuk menjadi kesepakatan bersama.
  • Bisakah kriteria diadopsi sepihak?
  • Bisakah Pemerintah menetapkan kriteria sendiri?
    • Bila Pemerintah menetapkan kriteria sendiri, tanpa kesepakatan semua ormas Islam, kita tetap mempunyai banyak versi kalender, ada versi ormas dan versi Pemerintah.
    • Pemerintah mencoba mengakomodasi pemikiran semua ormas Islam, tetapi belum berhasil menyatukan kriteria. Kriteria yang sementara ini digunakan adalah kriteria yang disepakati oleh sebagian besar ormas Islam, jadi belum diterima oleh semua ormas Islam.
  • Bagaimana menyatukan kalender Islam?
    • Ada tiga prasyarat mapannya suatu sistem kalender:
      • Ada otoritas tunggal yang mengaturnya.
      • Ada kriteria tunggal yang disepakati.
      • Ada batas wilayah yang disepakati.
    • Sebagai contoh, kalender Masehi yang kini menjadi kalender internasional, menjadi mapan setelah tiga syarat tersebut dipenuhi. Otoritas tunggal pada awalnya adalah Paus Gregorius yang menetapkan kriteria Gregorian. Kriteria Gregorian menyatakan, satu tahun panjangnya 365,2425 hari dengan pengaturan tahun kabisat 366 hari dan tahun pendek 365 hari. Tahun kabisat adalah tahun yang bilangannya habis dibagi 4, kecuali bilangan kelipatan 100 harus habis dibagi 400. Batas wilayah pergantian hari disepakati sekitar garis bujur 180 derajat, dengan pembelokan sesuai batas negara.
    • Pemerintah negara-negara Islam secara de facto masing-masing adalah otoritas penentuan kalender Islam di negaranya. Masing-masing pemerintah tidak bisa mencampuri negara lainnya. Di Indonesia, pimpinan ormas Islam secara de facto adalah otoritas dalam penentuan kalender bagi ormasnya. Maka, langkah pertama adanya penyatuan ototitas penentuan kalender. Kita tidak bisa langsung melompat menyatukan otoritas internasional, karena tetap akan menyisakan otoritas lokal di tingkat ormas. Jadi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menetapkan Pemerintah sebagai otoritas tunggal penentuan kalender. Selanjutnya, Pemerintah adalah wakil resmi Indonesia untuk menetapkan otoritas internasional, mungkin OKI (Organisasi Kerjasama Islam) atau lembaga internasional lainnya yang secara khusus dibentuk.
    • Langkah selanjutnya adalah menyatukan kriteria. Kriteria untuk disepakati semestinya adalah kriteria yang merupakan titik temu semua faham fikih penentuan awal bulan, karena kalender Islam juga dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam penentuan puasa dan pelaksanaan ibadah haji. Kriteria harus merupakan rumusan astronomis atas ketentuan dalil syar’i. Masing-masing ormas harus berupaya mencari titik temu, bukan mempertahanan kriterianya.
    • Batas wilayah keberlakuan kalender disesuaikan dengan wilayah otoritas yang menyepakati kriteria yang ditetapkan. Bisa batas wilayah Indonesia saja atau diperluas ke batas wilayah negara-negara MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura) yang sebelumnya sudah mempunyai kesepakatan kriteria.
    • Untuk mendapatkan kalender Islam yang berlaku global, otoritas internasional harus disepakati dulu (misalnya OKI atau lembaga khusus yang dibentuk). Otoritas internasional yang kemudian merumuskan kriterianya dan batas wilayah atau batas tanggal kalender Islam. Batas tanggal kalender Islam bisa mengikuti batas tanggal sesuai kriteria atau digeser disesuaikan dengan Batas Tanggal Internasional.

Perhitungan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1437 H dan Kalender 1438 H

T. Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN

Anggota Tim Hisab Rukyat, Kementerian Agama RI

 

Untuk persiapan dan antisipasi kemungkinan terjadi perbedaan karena belum disepakatinya kriteria awal bulan Hijriyah di Indonesia, berikut ini hasil perhitungan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1437 H dan Kalender 1438 H berdasarkn tiga kriteria yang digunakan oleh NU (kriteria tinggi minimal 2 derajat) , Muhammadiyah (kriteria Wujudul Hilal), dan Persis (kriteria beda tinggi bulan-matahari minimal 4 derajat dan elongasi bulan minimal 6,4 derajat). Perhitungan menggunakan aplikasi Accurate Hijri Calculator  (AHC) yang dikembangkan Abdul Ro’uf dari Fisika Universitas Brawijawa.

Kepastian untuk Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah menunggu keputusan Sidang Isbat Kementerian Agama RI.

Ramadhan 1437 H

Ramadhan 1437-1

Ramadhan 1437-2

Posisi bulan saat matahari terbenam di Palabuhan Ratu, 5 Juni 2016: Tinggi bulan 3o 40’, Elongasi 5o 54’, dan umur bulan 7 jam 45 menit. Kriteria Wujudul Hilal (digunakan Muhammadiyah, garis antara arsis merah dan putih) dan Kriteria MABIMS ketinggian bulan 2 derajat (digunakan di kalender NU dan Taqwim Standar Kementerian Agama, garis antara arsir putih dan biru) dan elongasi lebih dari 3 derajat menunjukkan pada saat maghrib 5 Juni 2016 bulan telah memenuhi kriteria, sehingga di kalender ditetapkan awal Ramadhan 1437 pada 6 Juni 2016. Tetapi menurut kriteria Hisab-Rukyat Indonesia (kriteria LAPAN 2010, digunakan oleh Persis, garis antara arsis merah dan hijau), pada saat maghrib 5 Juni 2016, bulan belum memenuhi kriteria awal bulan, jadi 1 Ramadhan 1437 pada 7 Juni 2016.

Catatan tambahan: Walau pun sebagian besar wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria, dalam Surat Edarannya tertanggal 19 April 2016 PP Persis mempertimbangkan posisi bulan di wilayah Aceh yang beda tingginya 4o 4’ dan elongasi 6o 28’ (6,47o) (pada batas kriteria, yaitu beda tinggi bulan-matahari 4o dan elongasi 6,4o). Dengan demikian, PP Persis menyatakan pada saat maghrib 5 Juni 2016 hilal telah imkan rukyat sehingga 1 Ramadhan 1437 ditetapkan 6 Juni 2016.

Syawal 1437 H

Syawal 1437-1

Syawal 1437-2

Posisi bulan saat matahari terbenam di Palabuhan Ratu, 4 Juli 2016: Tinggi bulan -1o 48’, artinya bulan belum wujud. Kriteria Wujudul Hilal (digunakan Muhammadiyah, garis antara arsis merah dan putih) dan Kriteria MABIMS ketinggian bulan 2 derajat (digunakan di kalender NU dan Taqwim Standar Kementerian Agama, garis antara arsir putih dan biru) dan menunjukkan pada saat maghrib 4 Juli 2016 bulan belum memenuhi kriteria, sehingga di kalender ditetapkan awal Syawal 1437 pada 6 Juli 2016. Demikian juga menurut kriteria Hisab-Rukyat Indonesia (kriteria LAPAN 2010, digunakan oleh Persis, garis antara arsis merah dan hijau), pada saat maghrib 4 Juli 2016, bulan belum memenuhi kriteria awal bulan, jadi 1 Syawal 1437 pada 6 Juli 2016.

 

Dzulhijjah 1437 H

Dzulhijjah 1437-1

Dzulhijjah 1437-2

Posisi bulan saat matahari terbenam di Palabuhan Ratu, 1 September 2016: Tinggi bulan -0o 56’, artinya bulan belum wujud. Kriteria Wujudul Hilal (digunakan Muhammadiyah, garis antara arsis merah dan putih) dan Kriteria MABIMS ketinggian bulan 2 derajat (digunakan di kalender NU dan Taqwim Standar Kementerian Agama, garis antara arsir putih dan biru) dan menunjukkan pada saat maghrib 1 September 2016 bulan belum memenuhi kriteria, sehingga di kalender ditetapkan awal Dzulhijjah 1437 pada 3 September 2016, Idul Adha 1437 pada 12 September 2016. Demikian juga menurut kriteria Hisab-Rukyat Indonesia (kriteria LAPAN 2010, digunakan oleh Persis, garis antara arsis merah dan hijau), pada saat maghrib 1 September 2016, bulan belum memenuhi kriteria awal bulan, jadi 1 Dzulhijjah 1437 pada 3 September 2016, Idul Adha 1437 pada 12 September 2016.

 

Kalender 1438 H

Kalender 1438 H

Flare Lensa: Proyeksi Tambahan Citra Matahari Hasil Potret Kamera

T. Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN

Halo

Potret halo matahari dengan titik putih di atas

Ketika memotret matahari yang sangat cemerlang dengan kamera HP, selalu ada bintik putih. Bintik putih itu selalu berubah posisinya, setiap memotret matahari. Semula saya mengira itu efek optis biasa dari kamera. Ini potret halo matahari dengan posisi bintik putih yang berpindah.

Halo2

Potret halo matahari dengan titik putih di atas (dengan posisi berubah)

Setelah gerhana matahari 9 Maret saya menerima beberapa foto dari teman grup WA terkait dengan objek yang menyertai foto matahari yang direkam dengan kamera HP yang menampakkan bentuk sabit mungil. Potret itulah yang meyakinkan bahwa objek mungil yang menyertai citra matahari yang sangat cemerlang sesungguhnya proyeksi matahari juga. Ada efek peredupan dan pengecilan citra matahari.

Berikut ini citra matahari saat gerhana dan objek mungil yang susungguhnya adalah proyeksi matahari yang sedang dalam proses gerhana:

IMG-20160411-WA0014

Citra proyeksi tambahan gerhana dipotret dari Jakarta. Matahari sangat terang tidak menampakkan fase gerhana. Tetapi citra proyeksi tambahan yang lebih redup dan mungil di sebelah kanan adalah gerhana sebelum fase puncak sekitar pukul 07.00 WIB, ketika bulan menutupi matahari di bagian kanan bawah. Sabit matahari tampak di bagian atas pirigan matahari. [Foto dari Kanti di Grup WA HAKU — Himpunan Alumni Kyoto University]

IMG-20160411-WA0013

Citra proyeksi tambahan gerhana dipotret dari Jakarta. Matahari yang semakin tinggi dan sangat terang tidak menampakkan fase gerhana. Citra proyeksi tambahan yang lebih redup dan mungil di sebelah kanannya adalah gerhana pada fase puncak sekitar pukul 07.20 WIB, ketika bulan menutupi matahari di bagian kanan. Sabit matahari tampak tegak. [Foto dari Kanti di Grup WA HAKU — Himpunan Alumni Kyoto University]

IMG-20160411-WA0011

Foto gerhana dipotret di Malang sekitar pukul 08.20 ketika bulan mulai meninggalkan matahari dari arah kanan atas matahari. Matahari yang cemerlang tidak menampakkan fase gerhana. Proyeksi tambahan matahari yang mungil di kanan bawah menampakkan sabit menjelang akhir gerhana. [Foto dari Iva di Grup WA HAKU — Himpunan Alumni Kyoto University].

Apa penyebabnya? Situs fotografi memberikan penjelasan mekanisme fenomena optis tersebut yang disebut Lens Flare (“Semburan cahaya dari lensa”). Pada diagram ditunjukkan, cahaya terang terpantul pada sistem lensa  (garis biru terputus-putus) yang menyebabkan munculnya citra tambahan yang tampak lebih kecil dan lebih redup).lens-flare

Catatan tambahan:

– Ini hasil pemotretan saya pasca fase gerhana matahari cincin di Siak, 26 Desember 2019. Dengan kamera hp tanpa filter.

– Penjelasan flare lensa dan contohnya ada di Wikipedia.

Wawasan Republika: Mengajak Masyarakat Lebih Logis Soal GMT

Wawasan Republika, 6 April 2016

[Sedikit koreksi, ada yang kurang akurat dikutip. Semestinya “… dan dampak GMT pada bumi, yaitu medan magnet bumi, ionosfer, dan atmosfer. Dampak terhadap perilaku hewan dan tumbuhan dilakukan oleh peneliti lain”]

Wawasan Republika 6 Apr 2016