T. Djamaluddin
LAPAN
Alhamdulillah, silaturrahim LAPAN dengan MUI bisa terlaksana Selasa siang, 20 Mei 2014. Silaturrahim didorong dengan keinginan LAPAN membantu MUI merealisasikan Fatwa MUI No. 2/2004. Isi rekomendasi fatwa itu agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.
Dari LAPAN hadir saya sebagai Kepala LAPAN, Plt Deputi Sains, Karo Kerjasama dan Humas, dan Peneliti astronomi Abdul Rachman. MUI menyambut dengan pimpinan MUI yang cukup lengkap: Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian (Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc), Wk Sekjen (H. Tengku Zulkarnaen, Dr. Amirsyah Tambunan, Prof. Dr. Amini Lubis), Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian (Prof. Dr. Utang Ranuwijaya, MA), Sekr. Komisi Pengkajian dan Penelitian (Dr. KH Cholil Nafis), dan Wk. Sekr. Komisi Fatwa (Drs. H. Sholahudin Al-Aiyub, MSi).
Prof. Yunahar membuka pertemuan dengan mengungkapkan perbedaan antara Indonesia dengan Malaysia dan negara-negara Timur Tengah. Di sana ada Mufti (ulama yang memberikan fatwa keagamaan). Di Indonesia tidak ada Mufti. Majelis Ulama yang berwenang mengeluarkan fatwa dan berisi perwakilan ormas-ormas Islam, fatwanya tidak mengikat ormas-ormas Islam. Ormas Islam bisa mengeluarkan fatwa sendiri. Sementara itu Kementerian Agama bukan lembaga fatwa, tetapi merupakan lembaga politik. Namun, terkait dengan masalah perbedaan awal Ramadhan dan hari raya ada semangat untuk mempersatukan. Perlu musyawarah pemerintah, ulama, dan saintis dengan melepaskan ego masing-masing. Ada dua pendekatan yang bisa ditempuh. Dengan politik keagamaan, dasarnya “demi persatuan”. Atau dengan pendekatan keagamaan dengan dasar dalil-dalil fikih.
Pertemuan berlangsung terbuka dan saling mengisi. Majelis Ulama menyoroti aspek keagamaannya dan LAPAN melengkapi aspek astronominya. Alhamdulillah dicapai kesepakatan untuk membentuk semacam tim bersama yang beranggotakan unsur fikih dan unsur astronomi dari MUI, Mahkamah Agung, Kemenag, LAPAN, ITB, dan perwakilan ormas Islam. Pertemuan lanjutan di LAPAN, MUI, atau Kementerian Agama akan dilakukan untuk merumuskan kerangka penyatuan kriteria yang akan mempercepat terwujudnya kriteria penentuan awal bulan Hijriyah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Filed under: 2. Hisab-Rukyat, 6. Lain-lain | 3 Comments »