Silaturrahim LAPAN-MUI Mendorong Upaya Penyatuan Kriteria Awal Bulan Hijriyah

T. Djamaluddin

LAPAN

MUI-LAPAN-silaturrahim

Alhamdulillah, silaturrahim LAPAN dengan MUI bisa terlaksana Selasa siang, 20 Mei 2014. Silaturrahim didorong dengan keinginan LAPAN membantu MUI merealisasikan Fatwa MUI No. 2/2004. Isi rekomendasi fatwa itu agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.

Dari LAPAN hadir saya sebagai Kepala LAPAN, Plt Deputi Sains, Karo Kerjasama dan Humas, dan Peneliti astronomi Abdul Rachman. MUI menyambut dengan pimpinan MUI yang cukup lengkap: Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian (Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc), Wk Sekjen (H. Tengku Zulkarnaen, Dr. Amirsyah Tambunan, Prof. Dr. Amini Lubis), Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian (Prof. Dr. Utang Ranuwijaya, MA), Sekr. Komisi Pengkajian dan Penelitian (Dr. KH Cholil Nafis), dan Wk. Sekr. Komisi Fatwa (Drs. H. Sholahudin Al-Aiyub, MSi).

Prof. Yunahar membuka pertemuan dengan mengungkapkan perbedaan antara Indonesia dengan Malaysia dan negara-negara Timur Tengah. Di sana ada Mufti (ulama yang memberikan fatwa keagamaan). Di Indonesia tidak ada Mufti. Majelis Ulama yang berwenang mengeluarkan fatwa dan berisi perwakilan ormas-ormas Islam, fatwanya tidak mengikat ormas-ormas Islam. Ormas Islam bisa mengeluarkan fatwa sendiri. Sementara itu Kementerian Agama bukan lembaga fatwa, tetapi merupakan lembaga politik. Namun, terkait dengan masalah perbedaan awal Ramadhan dan hari raya ada semangat untuk mempersatukan. Perlu musyawarah pemerintah, ulama, dan saintis dengan melepaskan ego masing-masing. Ada dua pendekatan yang bisa ditempuh. Dengan politik keagamaan, dasarnya “demi persatuan”. Atau dengan pendekatan keagamaan dengan dasar dalil-dalil fikih.

Pertemuan berlangsung terbuka dan saling mengisi. Majelis Ulama menyoroti aspek keagamaannya dan LAPAN melengkapi aspek astronominya. Alhamdulillah dicapai kesepakatan untuk membentuk semacam tim bersama yang beranggotakan unsur fikih dan unsur astronomi dari MUI, Mahkamah Agung, Kemenag, LAPAN, ITB, dan perwakilan ormas Islam. Pertemuan lanjutan di LAPAN, MUI, atau Kementerian Agama akan dilakukan untuk merumuskan kerangka penyatuan kriteria yang akan mempercepat terwujudnya kriteria penentuan awal bulan Hijriyah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Maghrib: Batas Hari dalam Kalender Islam

T. Djamaluddin

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN

Day-Night(Ilustrasi pergantian siang menuju malam – Dari wikispaces.com)

Mengapa batasan maghrib menjadi acuan hari dalam Islam? Tidak ada dalil dalam Al-Quran yang secara tegas menyebut maghrib sebagai batas awal hari dalam Islam. Tetapi hadits Rasul tentang rukyat awal dan akhir Ramadhan dapat menjadi dasar bahwa hari dimulai sejak maghrib. Hadits itu memerintahkan, “Berpuasalah bila melihatnya (hilal) dan berbuka (beridul fitri) bila melihatnya”.

Rukyat hilal yang dapat meyakinkan telah masuknya bulan baru adalah rukyat pasca maghrib. Ketika telah terlihat hilal, maka saat itulah awal bulan berlaku. Kalau itu awal Ramadhan, maka malam itu shalat tarawih dan amalan Ramadhan dimulai. Lalu puasa dimulai sejak shubuh sampai maghrib. Kalau itu awal Syawal, shalat tarawih tidak ada lagi berganti dengan gema takbir menyambut Idul Fitri. Jadi, tanggal awal bulan bermula saat maghrib. Harinya pun bermula saat maghrib. Jadi dalam Islam, Kamis malam adalah malam Jumat, karena hari dimulai saat maghrib. Ungkapan itu sudah lazim dan memasyarakat di Indonesia.

Ketika ilmu hisab (perhitungan astronomi) berkembang, batasan maghrib pun tetap dijadikan rujukan awal hari. Posisi bulan saat maghrib menjadi rujukan dalam penentuan masuknya awal bulan Islam. Beberapa kriteria klasik menggunakan batasan maghrib untuk menandai awal bulan. Misalnya,  “ijtimak qoblal ghurub” (konjungsi bulan-matahari sebelum maghrib) dan “Wujudul Hilal” (hilal dianggap wujud atau sebagian piringan bulan masih di atas ufuk) saat maghrib. Kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat (kemungkinan ketampakan hilal) menggunakan posisi bulan saat maghrib dengan syarat ketinggian tertentu atau parameter lainnya sebagai syarat masuknya awal bulan.

Kini pengamatan bulan sabit siang hari sudah dimungkinkan dengan teknologi teleskop dengan penutup matahari, filter inframerah, kamera digital, dan perangkat lunak pengolah citra. Orang menyebutnya “Rukyat Qoblal Ghurub” (Pengamatan sebelum maghrib) yang dianggap sebagai alternatif solusi. Tetapi sesungguhnya itu bukan solusi, tetapi masalah baru dalam hukum ibadah. Rukyat siang hari tidak bisa memastikan pergantian bulan kalender, kecuali saat terjadi gerhana matahari. Karena itu bulan sabit siang hari bukan hilal penentu awal bulan.

Rukyat bulan sabit siang hari  menjadi persoalan hukum ibadah. Karena tidak bisa memastikan pergantian bulan kalender, kemudian ada gagasan menggabungkan rukyat bulan sabit siang hari dengan hasil hisab untuk  ijtimak (konjungsi). Menurut gagasan itu, kalau sudah ijtimak dan bulan sabit teramati, maka masuklah bulan baru. Gagasan itu sangat janggal. Kalau ijtimak dijadikan penentu, maka buat apa ada rukyat bulan sabit? Mengapa tidak mempercayai saja hasil hisab tentang ijtimak itu? Tampaknya gagasan itu berupaya untuk mengakomodasi pengamal rukyat dengan dibuktikan terlihatnya bulan sabit. Tetapi bukti itu salah dan membuat rancu secara hukum. Kalau sudah ijtimak dan terlihatnya bulan sabit dianggap sudah bulan baru, lalu apa hukumnya hari itu? Kalau itu awal Ramadhan, apakah saat itu sudah memasuki 1 Ramadhan sehingga semestinya ummat Islam sudah wajib puasa? Puasa itu harus diawali sejak shubuh, jadi kalau awal bulan jatuhnya siang hari, apakah ia wajib menggantinya kalau saat itu tidak berpuasa? Kalau pun sedang berpuasa, niatnya dalam keraguan. Pagi hari puasa bulan Sya’ban, siangnya puasa Ramadhan. Rancu secara hukum!

Karena terbentur pada masalah hukum ibadah, mungkin juga ada yang memodifikasi ketentuannya. Walau sudah ijtimak dan terlihat bulan sabit siang hari, ketentuan ibadahnya mulai maghrib seperti lazimnya. Oh, kalau begitu untuk apa bersusah-susah melakukan rukyat siang hari, kalau ujung-ujungnya menggunakan konsep rukyat pasca maghrib dalam menentukan awal hari.